Hukum di Malaysia Tidak Adil,Polisi Pemerkosa TKI Bebas
Sidang terhadap polisi pemerkosa TKI di Malaysia
mendapat acungan jempol. Sebab baru kali ini kasus pelecehan terhadap
perempuan mendapat penanganan hukum hingga ke meja hijau. Bisa disidang
saja sudah merupakan prestasi.
"Ini akhirnya mendapatkan perhatian keras dari semua elemen masyarakat. Malaysia adalah negara yang menjunjung tinggi hak perempuan. Namun kita telah gagal berkali-kali di masa lalu untuk menegakkannya. Setidaknya sekarang sudah ada kemajuan," kata aktivis perempuan Malaysia Rita Lee seperti dilansir Bikyamasr, Senin (19/11/2012).
Meski demikian, tiga polisi yang menjadi tersangka pemerkosa TKI mendapat penangguhan penahanan dengan membayar jaminan sebesar RM 25.000 atau setara Rp 78 juta. Mereka melenggang bebas dan hanya diwajibkan melapor sebulan sekali ke kantor polisi.
Sebelumnya anggota DPR RI Chairuman Harahap menilai keputusan pengadilan Penang Malaysia mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini dapat menimbulkan rasa tidak adil terhadap korban maupun keluarganya dan bangsa Indonesia. Apalagi perbuatan itu terjadi di kantor polisi. Hal ini harus disikapi secara serius oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum di Malaysia.
Chairuman berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI segera mengeluarkan nota protes atas keputusan penangguhan penahanan terhadap tiga polisi Diraja Malaysia tersebut. Indonesia memang tidak bisa mencampuri langkah penegakan hukum di Malaysia, tetapi setidaknya warga dan lembaga peradilan di negara itu mengetahui bangsa Indonesia merasa tersinggung atas kejadian tersebut.
Sementara Minister Counsellor Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Suryana Sastradiredja menyatakan, pihaknya tak mempermasalahkan putusan pengadilan itu dan menghormati sistem hukum negeri jiran.
Pemerkosaan terhadap TKI perempuan oleh tiga polisi Malaysia di kantor polisi di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, terjadi pada 9 November 2012. TKI yang dirahasiakan identitasnya ini sedang berada di wilayah Prai sekitar pukul 06.20 pagi waktu setempat. Lalu dua polisi menangkap dan mengurungnya. "Pertama, mereka meminta saya menunjukkan dokumen identitas, tapi waktu itu saya cuma pegang fotokopi paspor, dan polisi meminta saya ikut mereka ke kantor polisi. Mereka kemudian memperkosa saya. Saya takut dan tidak punya pilihan lain kecuali melayani ketiga polisi itu," tuturnya
"Ini akhirnya mendapatkan perhatian keras dari semua elemen masyarakat. Malaysia adalah negara yang menjunjung tinggi hak perempuan. Namun kita telah gagal berkali-kali di masa lalu untuk menegakkannya. Setidaknya sekarang sudah ada kemajuan," kata aktivis perempuan Malaysia Rita Lee seperti dilansir Bikyamasr, Senin (19/11/2012).
Meski demikian, tiga polisi yang menjadi tersangka pemerkosa TKI mendapat penangguhan penahanan dengan membayar jaminan sebesar RM 25.000 atau setara Rp 78 juta. Mereka melenggang bebas dan hanya diwajibkan melapor sebulan sekali ke kantor polisi.
Sebelumnya anggota DPR RI Chairuman Harahap menilai keputusan pengadilan Penang Malaysia mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini dapat menimbulkan rasa tidak adil terhadap korban maupun keluarganya dan bangsa Indonesia. Apalagi perbuatan itu terjadi di kantor polisi. Hal ini harus disikapi secara serius oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum di Malaysia.
Chairuman berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI segera mengeluarkan nota protes atas keputusan penangguhan penahanan terhadap tiga polisi Diraja Malaysia tersebut. Indonesia memang tidak bisa mencampuri langkah penegakan hukum di Malaysia, tetapi setidaknya warga dan lembaga peradilan di negara itu mengetahui bangsa Indonesia merasa tersinggung atas kejadian tersebut.
Sementara Minister Counsellor Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Suryana Sastradiredja menyatakan, pihaknya tak mempermasalahkan putusan pengadilan itu dan menghormati sistem hukum negeri jiran.
Pemerkosaan terhadap TKI perempuan oleh tiga polisi Malaysia di kantor polisi di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, terjadi pada 9 November 2012. TKI yang dirahasiakan identitasnya ini sedang berada di wilayah Prai sekitar pukul 06.20 pagi waktu setempat. Lalu dua polisi menangkap dan mengurungnya. "Pertama, mereka meminta saya menunjukkan dokumen identitas, tapi waktu itu saya cuma pegang fotokopi paspor, dan polisi meminta saya ikut mereka ke kantor polisi. Mereka kemudian memperkosa saya. Saya takut dan tidak punya pilihan lain kecuali melayani ketiga polisi itu," tuturnya
slamat mlm genk.. klu di indo mah udah ane gebukin tu polisa kurang ajar. trmkasih genk dah berbagi aq suka.. ijin Follow genk. Follow balik'y genk heheh..
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus@Brebes VS Lamongan,setuju deh tu rencananya hehhee,...follow balik segera dilakasanakan genk..
BalasHapussusah....
BalasHapusperlu di ajukan ke hukum internasional
BalasHapusWah...benar-benar gak adil nih, atau memamng ada unsur sentimentil di belakang ini semua ?
BalasHapusWah ,, bener-bener Bejad tuh Polis Malay !
BalasHapusPenegak Hukum kok malah melanggar hukum
BalasHapusya kan menjaga nama baik lah... gitu tuh orang yang maunya menang sendiri,
BalasHapuskaya nggak tahu aja kalu malaysia itu sepertinya anti banget sama indonesia,, jadinya ya begitu berusaha menutupi bangkai sendiri
BalasHapus